KUDUS, ZONANEWS.ID – Aksi penyelundupan rokok ilegal dengan modus diangkut minibus terjadi di Jalan Lingkar Timur Kudus. Namun, aksi penyelundupan tersebut berhasil digagalkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah.
Dari penindakan yang dilakukan pada Minggu 11 September 2022 tersebut, tim KPPBC Tipe Madya Kudus berhasil mengamankan 334.200 batang rokok ilegal. Pencegatan oleh tim dilakukan saat minibus melintas di Jalan Lingkar Timur turut Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kudus.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kudus, Dwi Prasetyo Rini menjelaskan, ribuan rokok ilegal yang berhasil diamankan berjenis sigaret kretek mesin (SKM).
“Minibus pengangkut rokok ilegal itu berhasil dihentikan lajunya saat berada di Jalan Lingkar Timur, tepatnya di Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kudus,” kata dia.
Rini menerangkan, awal mula pencegatan minibus ini dilakukan setelah mendapatkan informasi bahwa ada sebuah mobil minibus yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal.
