KUDUS, ZONANEWS.ID – Sulistyowati mantan Wakil Rektor (WR) 1 Universitas Muria Kudus (UMK) akan mengambil sikap. Sikap yang akan diambil yakni akan menggugat kampusnya ke pengadilan.
Hal ini menyusul dari pencopotan jabatan wakil rektor 1 dan surat rekomendasi pemberhentiannya sebagai dosen di UMK.
Ketua Tim Hukum Unit Bantuan Hukum DPC PERADI, Shindu Arief, yang merupakan kuasa hukum Sulistyowati mengatakan akan menunggu surat tertulis tentang pemberhentian kliennya sebagai dosen tetap di UMK.
“Kita akan menunggu surat tertulis tentang pemberhentian klien kita sebagai dosen tetap. Karena informasi baru hari ini, maka jelas kita tak mempunyai SK pemberhentian itu,” jelasnya, Rabu (14/6/2023) kemarin.
Shindu menambahkan, ketika dinonaktifkan sebagai wakil rektor, pihaknya sudah memastikan akan melakukan gugatan ke pengadilan. Apalagi ini jika Sulistyowati memang secara resmi diberhentikan.
