Ambil Sikap, Sulistyowati Mantan WR 1 Bakal Gugat UMK ke Pengadilan

Gedung Universitas Muria Kudus (UMK)(FOTO : ISTIMEWA)

“Ketika dinonaktifkan sebagai wakil rektorpun kita sudah memastikan akan melakukan gugatan, apalagi jika ini benar diberhentikan,” tandasnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh kuasa hukum lainnya, Karman Sastro. Ia mebeberkan banyak peluang untuk melakukan upaya hukum. Karman menjelaskan, subtansinya itu Sulistyowati diberhentikan karena desakan pihak lain atau ada pertimbangan hukum lainnya.

“Kita juga bisa gugat mengenai mekanismenya ini. Yang jelas kita tunggu dan pelajari SK pemberhentiannya, baru secepatnya kita kita gugat ke pengadilan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Berbeda dengan halnya dengan Sulistyowati. Ia merasa prihantin dan sedih dengan kemelut ini.

“Sekali lagi saya tegaskan tak pernah merasa dan tak pernah melakukan intimidasi terhadap mahasiswa. Sayangnya mahasiwi itu dimanfaatkan oleh pihak lain sebagai sarana untuk menyingkirkan saya sebagai Wakil Rektor I,” ucapnya.***