KUDUS, ZONANEWS.ID – Angin segar berembus bagi puluhan ribu buruh rokok di Kabupaten Kudus. Upah minimum struktural pekerja rokok dipastikan mengalami kenaikan pada tahun 2026 menjadi Rp 3.135.000 per bulan.
Kepastian tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK) dan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman SPSI (FSP RTMM-SPSI) Kudus.
Kesepakatan dicapai dalam rapat pembahasan yang berlangsung pada Jumat, 26 Desember 2025.
Ketua FSP RTMM-SPSI Kudus, Sabar, mengungkapkan bahwa kenaikan upah buruh rokok disepakati sebesar 7,73 persen. Angka ini memang sedikit lebih rendah dibanding usulan awal RTMM yang mengajukan kenaikan delapan persen. Namun demikian, ia menilai hasil tersebut sudah cukup menggembirakan bagi para pekerja.
“Walaupun sedikit di bawah usulan kami, ini sudah menjadi kesepakatan bersama dan disetujui oleh 136 perusahaan rokok yang tergabung dalam PPRK,” ujar Sabar. Senin, 29 Desember 2025
Kenaikan upah ini berlaku bagi buruh rokok dengan masa kerja lebih dari satu tahun yang berstatus kontrak di perusahaan rokok wilayah Kudus. Sebelumnya, upah buruh rokok pada tahun 2025 berada di angka Rp 2.910.000 per bulan. Mulai 2026, upah kesepakatan naik menjadi Rp 3.135.000 per bulan.
Sabar menjelaskan, besaran kenaikan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan, di antaranya tidak adanya kenaikan cukai rokok, meningkatnya volume produksi di sejumlah pabrik, serta sebagai bentuk dorongan semangat bagi buruh rokok agar terus meningkatkan kinerja.
