KUDUS, ZONANEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus menggelar penjualan langsung barang rampasan negara, berupa puluhan telepon genggam berbagai merek dari hasil penindakan kasus di sepanjang tahun 2025.
Penjualan barang rampasan dilakukan secara online melalui laman https://msha.ke/penjualanlangsungkejarikudus. Penjualan dibuka mulai hari ini, Rabu, 21 Januari 2026 pukul 15.00 WIB hingga Minggu, 25 Januari 2026.
Ada sebanyak 39 telepon genggam yang dilakukan penjualan langsung pada kali ini. Terdiri dari berbagai merek, seperi apple atau iphone, oppo, samsung dan lainnya. Kondisi barang pun ada yang masih berfungsi normal, ada juga yang mati.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Andi Metrawijaya melalui Kasi Inteligen Wisnu N Wibowo menyebut, penjualan barang rampasan negara ini terkait dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Dalam amar putusan dalam perkara tersebut menyebutkan ada barang yang bernilai ekonomis yang disita negara, nah itu di sebut barang rampasan negara. Itu kita lakukan penjualan langsung,” ujar Wisnu, didampingi Kasi Barang Bukti Grahita Vidiyanto, Rabu, 21 Januari 2026.
Sistem ini dilakukan menyusul barang rampasan tersebut bernilai di bawah Rp 35 juta. Kejari diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penjualan langsung dengan mekanisme penawar tertinggi adalah pemenangnya.
