42 Desa dan Kelurahan Belum Terbangun Gerai, Asosiasi KDKMP Kudus Minta bantuan Pemkab

Ketua Asosiasi KDKMP Kabupaten Kudus, Saiful Anwar. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id)

Anwar mengusulkan kepada Pemkab Kudus untuk mengajukan kelonggaran syarat atau ketentuan kepada pemerintah pusat atau pihak-pihak terkait program KDKMP, agar desa atau kelurahan yang terkendala lahan bisa dilakukan penyesuaian ukuran.

Adapun syarat luas lahan untuk pembangunan gerai secara umum adalah 1.000 meter persegi, dengan lebar depan minimal 20 meter dan panjang 30 meter. Bangunan utama seluas 600 meter persegi dan area parkir atau ruang pendukung seluas 400 meter persegi.

“Meskipun mungkin secara teknis nanti karena terkendala luas lahan, mungkin bisa ada penyesuaian-penyesuaian ukuran,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Selain dibantu untuk pembangunan gerai, Asosiasi KDKMP Kudus juga meminta bantuan pendampingan hukum dari Pemkab Kudus dalam pelaksanaan program.

Pendampingan hukum diminta karena muncul keresahan dan kekhawatiran dari para pengurus, apabila terjadi persoalan atau pasal yang janggal dalam penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAS) KDKMP pada masa mendatang.

Pihaknya pun mewanti-wanti agar para pengurus KDKMP agar tidak menjadi objek perangkap hukum apabila terjadi persoalan di kemudian hari. Oleh sebab itu, Anwar meminta pendampingan hukum dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. ***