Selain input capaian, syarat dasar yang harus dipenuhi yakni memiliki surat keterangan (SK) pendirian perpustakaan desa, profil dan dokumentasi gedung serta sarana prasarana yang memadai.
“Manfaatnya selain untuk masyarakat itu sendiri, karena ini kan literasi, juga nanti perpustakaan desa yang lolos akan mendapatkan bantuan anggaran. Kalau capaiannya dikit tidak ada pendampingan program,” bebernya.
Menurut Peraturan Perpusnas No. 3 Tahun 2023, TPBIS bertujuan untuk meningkatkan peran perpustakaan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Lalu, meningkatkan kualitas layanan dan pemanfaatan layanan sesuai kebutuhan masyarakat.
Kemudian, membangun komitmen dan dukungan stakeholder untuk transformasi berkelanjutan. Serta, untuk meningkatkan literasi sebagai alat pemberdayaan.
“Pendekatan inklusi sosial menekankan bahwa perpustakaan bukan hanya tempat membaca, tetapi juga ruang belajar, pelatihan keterampilan, pelestarian budaya, dan pusat kegiatan masyarakat,” tukasnya. ***
