KUDUS, ZONANEWS.ID – Sebanyak 148 sekolah jenjang SD dan SMP di Kabupaten Kudus hingga awal Oktober 2026 masih dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menargetkan seluruh kekosongan jabatan kepala sekolah tersebut dapat dituntaskan sebelum akhir tahun 2026.
Data Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus mencatat, dari 148 sekolah yang masih dipimpin Plt, sebanyak 147 merupakan jenjang SD. Sementara satu lainnya adalah SMP Negeri 1 Gebog.
Plt Kepala Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, menjelaskan kondisi kekosongan jabatan kepala sekolah salah satunya dipicu oleh banyaknya kepala sekolah definitif yang telah memasuki masa purna tugas.
Akibatnya, terjadi kekosongan jabatan di sejumlah sekolah yang harus segera diisi agar pengelolaan pendidikan tetap berjalan optimal.
Kekosongan tersebut kemudian membuat sejumlah kepala sekolah definitif harus merangkap tugas. Selain bertanggung jawab terhadap sekolah asal, mereka juga mendapat penugasan sebagai Plt untuk memimpin sekolah lain yang belum memiliki kepala sekolah definitif.
Namun, menurut Anggun, pengisian jabatan kepala sekolah tidak bisa dilakukan secara langsung. Ada sejumlah persyaratan dan tahapan yang harus dipenuhi sebelum seorang guru dapat diangkat menjadi kepala sekolah definitif.
Salah satu tahapan yang disiapkan yakni pelaksanaan pendidikan dan pelatihan (diklat) bagi kepala sekolah yang masa periodesasinya telah berakhir.
“Ketika sudah mengikuti diklat perpanjangan, baru bisa dilakukan pengangkatan,” terang Anggun, Selasa, 6 Oktober 2026.
