119 Lapak Coffee Street Terdata, Pemkab Kudus Siapkan Penataan Kawasan Zona Usaha

Suasana coffee street di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Kudus. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id)

Aktivitas usaha pada malam hari membuka peluang pendapatan bagi pelaku UMKM sekaligus menciptakan perputaran ekonomi di kawasan perkotaan.

Di sisi lain, Pemkab Kudus tengah menyiapkan konsep penataan pedagang kaki lima, termasuk street coffee, agar aktivitas usaha tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi ruang publik maupun estetika kota.

Sebelumnya, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengatakan bahwa pemerintah akan mengkaji pembentukan zona khusus bagi pedagang kaki lima, termasuk pelaku usaha street coffee.

Bacaan Lainnya

“Ini sebagai bentuk penataan PKL di situasi dan kondisi ekonomi saat ini agar tertib dan tetap indah. Zona PKL akan kita kaji, khususnya untuk mewadahi coffee street,” katanya.

Dalam konsep tersebut, pemerintah membagi lokasi usaha ke dalam tiga kategori, yakni zona merah yang tidak diperbolehkan untuk berdagang, zona kuning yang mengizinkan aktivitas usaha pada jam-jam tertentu, serta zona hijau yang disiapkan sebagai lokasi perdagangan secara permanen. ***