ZONANEWS.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir akses terhadap 118.320 konten judi online yang sedang marak di Indonesia.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pemutusan akses tersebut berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan masyarakat, dan laporan instansi pemerintah.
Setidaknya data 118.320 konten judi online yang diblokir Kominfo tersebut dilakukan dalam rentang bulan Januari hingga 22 Agustus 2022.
“Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika,” terang Semuel dalam keterangan resminya.
Semuel menambahkan, pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online.
Selain itu Kementerian Kominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online.
