KUDUS, ZONANEWS.ID – Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris berencana untuk mengubah status zona merah Pedagang Kali Lima (PKL) di sejumlah area menjadi zona kuning hingga hijau. Salah satunya area coffee street yang akan diubah menjadi zona kuning.
Zona merah PKL merupakan kawasan terlarang bagi PKL untuk berjualan guna menjaga kelancaran lalu lintas, fungsi trotoar, dan ketertiban umum. Area ini mencakup fasilitas umum seperti sekitar tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, hingga alun-alun kota.
Lalu, zona kuning PKL adalah area yang diperbolehkan bagi PKL untuk berdagang, namun dengan syarat dan pembatasan waktu operasional tertentu.
Sedangkan, zona hijau adalah kawasan resmi atau zona permanen yang diizinkan oleh pemerintah daerah bagi PKL untuk menggelar lapak atau berdagang secara bebas tanpa pembatasan waktu operasional.
“Ini sebagai bentuk penataan PKL di situasi kondisi ekonomi saat ini, agar tertib dan tetap indah. Zona PKL akan kita kaji, khususnya untuk mewadahi coffee street,” ujar Bupati Sam’ani, Selasa, 26 Mei 2026.
PKL coffee street di Kabupaten Kudus sendiri saat ini mulai menjamu di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sunan Muria hingga Jalan Ahmad Yani. Para PKL memanfaatkan trotoar dan bahu jalan untuk berjualan.
Sam’ani menyebut bahwa penataan kawasan PKL ini diharapkan dapat menjadi terobosan baru untuk menghadapi tantangan kontraksi ekonomi. Ini mengingat bahwa PKL merupakan salah satu sektor informal yang tuntut menopang ekonomi daerah.
