Usai mengundurkan diri, 15 pengurus tersebut pindah ke ke yayasan Al Fattah yang dipimpin oleh Kyai Ahmadi dan Nyai Istiqomah.
“Kepindahan para pengurus tersebut pun diikuti oleh para santri dari Al Chalimi. Semua santri ikut pindah ke yayasan Al Fattah,” katanya.
Setelah santri memutuskan pindah, mereka kemudian membawa barang-barang miliknya. Barang-barang yang dibawa oleh santri ini lah yang disebut oleh pihak pelapor sebagai aset curian.
“Padahal barang yang diambil oleh para santri adalah hak-hak santri. Jadi ketika masuk ke pondok itu santri membayar sekian rupiah dimana dia akan mendapat beberapa fasilitas seperti lemari, tempat tidur dan lain lain. Tapi oleh pihak pelapor itu dianggap mencuri, dan para pengurus yang pindah itu dianggap yang menyuruh para santri mencuri,” jelasnya.
Yusuf berharap, masalah ini bisa diselesaikan dulu tanpa ada proses hukum. Pihaknya pun mengaku, proses mediasi masih bisa dilanjutkan kembali.
“Sebelumnya sempat ada mediasi didampingi FKUB dan Kemenag tapi tidak berhasil. Namun kami tetap berharap penyelesaian masalah ini bisa mengutamakan mediasi,” tandasnya.
