KUDUS, ZONANEWS.ID – Pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Al Fattah telah dilaporkan ke Polisi atas tuduhan pencurian aset di pondok pesantren Al Chalimi. Melalui Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama (NU) kuasa hukum dari Kyai Ahmadi dan Nyai Istiqomah membantah adanya tuduhan tersebut.
Dapat diketahui, kedua pondok pesantren tersebut berada di Desa Bukungcangkring, Kecamatan Jekulo, Kudus, Jawa Tengah. untuk kepengurusan Yayasan Al Fattah ini sendiri berada di bawah naungan Kyai Ahmadi dan Nyai Istiqomah.
“Kami menegaskan tuduhan kepada para murabbi (pengurus santri, red) bahwa mereka mencuri itu tidak benar,” kata Tim Kuasa Hukum dari LPBH NU Yusuf Istanto saat melakukan konferensi pers di caffe lavamong, Kudus, Jumat (13/1/2023).
Menurutnya, saat ini sebanyak 15 pengurus Yayasan Al Fattah dituduh telah mencuri aset di pondok pesantren Al Chalimi. Ia pun meminta tuduhan tersebut dibuktikan.
Lebih lanjut, sebab sudah ada pelapor yang melayangkan laporan terkait tuduhan itu ke Polres Kudus. Jika 15 pengurus pondok pesantren Al Fattah melakukan pencurian aset milik pondok pesantren Al Chalimi.
“Kami minta tuduhan itu dibuktikan dan juga ditunjukkan bukti-buktinya. Karena sempat sudah ada mediasi tapi justru pihak pelapor meminta uang kompensasi Rp 20 miliar,” ujarnya.
Lanjut Yusuf, ia menceritakan asal mula terjadinya pelaporan tersebut ketika 15 pengurus pondok pesantren yang dilaporkan tersebut mengundurkan diri secara bersama dari Yayasan Al Chalimi.
