KUDUS, ZONANEWS.ID – CV. Rajawali Putri Muria yang berada di wilayah Desa Tenggeles RT 1 RW 4, Kecamatan Mejobo, Kudus, Jawa Tengah, ini diadukan oleh warga ke pihak Pemerintah Desa setempat terkait pencemaran lingkungan.
Diketahui, jika CV Rajawali Putri Muria ini beroperasi didalam penggilingan dan pembersih jagung. Dari pengoperasian tersebut, warga merasa terganggu dengan kebisingan yang ditimbulkan dari suara mesin dan juga debu yang ditimbulkan dari tempat pembersihan jagung.
Puluhan warga yang merasa keberatan akan adanya aktifitas CV Rajawali atas adanya penggilingan dan pembersih jagung, telah menandatangani kesepakatan penolakan pengoperasian.
Salah satu warga setempat Nur Wito, mengeluhkan sesak nafas, yang diduga dampak dari debu kulit jagung usia dilakukan penggilingan maupun pembersihan. Tidak hanya itu, anak serta cucunya pun ikut mengeluhkan hal yang sama.
Jika ingin duduk di luar rumahnya, Nur mengaku harus mengenakan masker agar debu kulit jagung tersebut tidak langsung terhisap hingga ke paru-paru.
“Tidak cuma debu saja, dari tempat penghilangan jagung disana juga bikin saya dan keluarga bisa tidur pulas. Itu di karenakan terdengar suara bising mesin dari gudang yang tidak mengenal waktu, pagi, siang, sore, dan malam,” kata dia.
Lebih lanjut, debu jagung yang berterbangan tersebut tidak hanya membikin sesak nafas saja. Debu tersebut juga membikin lantai disetiap rumah-rumah warga dipenuhi dengan debu jagung setiap menitnya.
