Kemudian untuk klaster pertama tentang hak sipil kebebasan, memuat tentang akta kelahiran, informasi layak anak, dan partisipasi anak. Klaster kedua tentang lingkungan keluarga, pengasudahn, dan alternatif.
“Klaster kedua memuat terkait perkawinan anak, lembaga konsuktasi bagi orang tua atau keluarga, lembaga pengasuhan alternatif, PAUD-HI, dan infrastruktur ramah anak,” ungkap Satriya.
Berlanjut ke Klaster III, tentang kesehatan dasar dan kesejahteraan. Di klaster ini, pemerintah daerah harus menyediakan pelayanan persalinan di fasiltas kesehatan, pervalensi gizi, PMBA, faskes dengan pelayanan ramah anak, air minum dan sinitasi, serta ketersediaan KTR dan iklan, promosi, dan sponsor rokok.
Lalu pada klaster IV tentang pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, pemerintah harus memenuhi tentang wajib belajar 12 tahun, sekolah ramah anak, serta pusat kreatifitas anak.
“Terakhir klaster V tentang perlindungan khusus, kabupaten/kota harus memberikan perlindungan pada korban kekerasan seksual, korban pornografi dan situasi darurat, penyandang disabilitas, serta ABH, terorisme, dan stigma,” jelas Plt Kepala Dinsos Kudus.
Satriya berharap, prose verifikasi hari ini berjalan lancar dengan hasil bagus. Untuk kemudian Pemerintah Kabupaten Kudus mendapat predikat sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA).***
