Polres Kudus Ungkap 6 Kasus Narkotika, 9 Pelaku Termasuk Residivis Diamankan

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo (dua dari kiri) didiampingi Wakapolres Kudus, Kasatresnarkoba Polres Kudus menunjukkan barang bukti kasus narkotika dalam konferensi pers di Mapolres Kudus pada Selasa, 3 Juni 2025. (Nila/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Satresnarkoba Polres Kudus berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 9 orang tersangka yang terlibat selama periode April-Mei 2025.

Dari 6 kasus tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 6,78 gram sabu, 2,1 gram ganja, dan 1.819 butir psikotropika dengan total kerugian negara Rp 15.767.500.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo mengungkapkan, tersangka yang mengonsumsi sabu salah satunya berinisial R (40) warga Kabupaten Demak. Tersangka diamankan di sebuah indekos di wilayah Kecamatan Kota, Kudus saat hendak mengonsumsi sabu bersama rekannya.

Bacaan Lainnya

Kemudian ada AA (46) dan HP (46) warga Jepara yang kedapatan menyimpan serbuk krital narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam potongan batang ubi kayu. Keduanya diamankan di wilayah Kecamatan Kaliwungu, kebupaten Kudus pada awal Mei 2025.

“Tersangka lainnya ada CD (22) warga Kabupaten Jepara yang mendapat sabu dari wilayah Jepara dan mau menggunakan sabu di wilayah Kudus, tepatnya di Kecamatan Kaliwungu, Kudus,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Kudus pada Selasa, 3 Juni 2025.

AKBP Heru melanjutkan, 2 orang tersangka berinisial S (40) warga Jepara dan K alias Bagong (50) warga Kudus juga tidak luput dari pengamanan usai ketahuan memiliki sabu.

S dan K diketahui merupakan residivis yang telah beberapa kali masuk penjara atas perkara yang sama. Tersangka S sudah 3 kali masuk penjara dan K alias Bagong 2 kali, bahkan terakhir kali K membeli sabu dari dalam lapas Kedungpane.

Lebih lanjut, tersangka yang memiliki obat-obatan psikotropika terdiri atas AK (26) warga Demak dan SRH (25) warga Kudus.

Selanjutnya, ada tersangka berinisial PAF (22) warga Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus diamankan usai ketahuan membeli ganja dari Pekanbaru ke Kudus. Narkotika jenis ganja tersebut dibungkus dalam kardus sepatu bekas yang dikirim melalui sebuah jasa ekspedisi.

“Pelaku pesan melalui online, setelah ditransfer (uangnya) barang dikirim. Ditujukan ke seorang temannya, alasannya tersangka jarang di rumah, baru setelah itu barang diserahkan ke pemasan atau tersangka,” terang Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, pelaku memesan barang terlarang tersebut karena ada masalah keluarga.

“Paket tertulisnya sepatu, tapi di dalam kardus itu ada sepatu dan botol berisi ganja. Rencana mau dikonsumsi tersangka sendiri,” lanjut AKBP Heru.

Atas apa yang dilakukan para tersangka, semuanya dijerat pasal 112 ayat (1) jp pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Kapolres AKBP Heru mengimbau kepada seluruh masyarakat Kudus, khususnya generasi muda untuk menjauhi atau menghindari penggunaan obat-obatan berbahaya seperti narkotika.

Para orang tua juga diimbau untuk terus mengawasi anak-anaknya agar tidak melakukan perbuatan yang salah, terlebih mengonsumsi obat-obat terlarang.***