Upah Minimum Kabupaten/Kota Naik 6,5 Persen, FSP-RTMM-SPSI Kudus Tunggu Formula Lengkapnya

Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP-RTMM-SPSI), Subaan Abdul Rahman. (ZONANEWS.ID)

Subaan mengungkapkan, sebelumnya FSP-RTMM-SPSI Kudus mengajukan usulan kenaikan UMK sebesar 6-8 persen sebagai target minimal.

Angka tersebut dinilainya cukup realistis bagi pekerja di sektor rokok dan makanan, mengingat kebutuhan yang terus meningkat.

“Kenaikan ini lumayan, tapi kami akan rundingkan lagi dengan Dewan Pengupahan untuk memastikan semuanya sesuai,” katanya.

Bacaan Lainnya

Dirinya menegaskan FSP-RTMM-SPSI Kabupaten Kudus siap memperjuangkan hak-hak pekerja agar kenaikan UMK sesuai dengan kebutuhan hidup di sektor industri yang ada di Kudus.

Terpisah, Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Muhammad Hasan Chabibie belum memberikan tanggapan resmi mengenai kenaikan UMK tersebut.

Rencananya rapat pembahasan terkait kenaikan UMK bersama Dewan Pengupahan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 9 Desember 2024 di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Kudus.***