Turut Serta Bermain Judi, Anggota DPRD Kudus Berinisial S Ditetapkan Jadi Tersangka

Ilustrasi kartu domino. (ZONANEWS.ID/Ist)

“Dari lima orang pelaku yang telah kami amankan, salah satunya adalah anggota DPRD Kudus dengan inisial S,” kata Kapolres.

“Saat ini kelimanya sebagai tersangka. Saat ini dilakukan penahanan dalam rangka untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya melanjutkan.

Dari pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti satu set kartu domino yang digunakan dalam permainan dan 3 set kartu domino cadangan.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya ada satu lembar banner yang dipakai sebagai alas dan barang bukti lainnya berupa uang tunai senilai Rp 1.025.000,.

“Terhadap 5 orang tersangka, diterapkan pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ungkap Kapolres.

Atas penindakan yang dilakukan Polres Kudus dalam memberantas perjudian, sejumlah kelompok masyarakat di Kabupaten Kudus mengirimkan karangan bunga ucapan sebagai dukungan dan ucapan terima kasih kepada pihak kepolisian.

Pada Senin pagi, sejumlah karangan bunga ucapan terima kasih berjejer di halaman Mapolres Kudus.***