Tunggakan Pedagang Masih Menumpuk, Target PAD Pasar di Kudus Baru Tercapai 55,92 Persen

Geliat perekonomian di Pasar Kliwon Kabupaten Kudus. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id)

“Karena kondisi pedagang saat ini pendapatannya menurun, jadi tingkat keberhasilan kami saat menagih itu masih rendah,” jelasnya.

Untuk diketahui, Dinas Perdagangan telah menerapkan penyederhanaan pembayaran retribusi pasar mulai tahun ini. Empat jenis retribusi digabung dalam satu pembayaran. Meliputi, pelayanan pasar, PKD, kebersihan, dan barang ditinggal.

Penyederhanaan pembayaran retribusi ini pun telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2023.

Bacaan Lainnya

Tarif retribusi masing-masing pasar berbeda, tergantung dari kelasnya. Untuk pasar kelas utama seperti Pasar Kliwon, ditetapkan tarif retribusi untuk kios sebesar Rp 650 per meter per hari, dan los Rp 350 per meter per hari.

Sedangkan, untuk pasar kelas satu seperti Pasar Bitingan dan Pasar Baru, tarif retribusi untuk kios ditetapkan sebesar Rp 550 per meter per hari, dan untuk los ditetapkan sebesar Rp 300 per meter per hari. ***