KUDUS, ZONANEWS.ID – Relokasi pedagang sayur malam ke Pasar Saerah yang dijadwalkan Kamis malam, 8 Januari 2026, diwarnai ricuh. Sejumlah pedagang ngotot tetap menggelar lapak di pelataran pasar lama meski sudah dilarang keras.
Tensi tinggi sempat mewarnai kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan bersama Satpol PP Kabupaten Kudus di Pasar Bitingan. Meski telah berdiskusi panjang, sejumlah pedagang tetap menolak untuk pindah.
Ketua Paguyuban Pedagang Sayur di Pasar Bitingan, Kunarto menegaskan bahwa pada Pasal 2 huruf d Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 menyebutkan poin terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, pelaksanaan relokasi pedagang ke Pasar Saerah yang notabenenya merupakan pasar milik swasta justru berbanding terbalik dengan perda yang ada. Oleh karena itu, Ia bersama pedagang lain menolak untuk pindah ke tempat baru.
“Kalau kita pindah ke sana (Pasar Saerah), tidak ada ke kas daerah. Itu alasan yang pertama,” kata Kunarto.
Alasan kedua, lanjut Kunarto, hingga saat ini belum ada MoU antara pedagang dan pemerintah daerah terkait rencana relokasi. Sehingga, atas dasar apa pedagang harus pindah tanpa kesepakatan bersama yang berkeadilan.
Selain itu, pedagang juga meminta agar pemerintah daerah (pemda) mengusut tuntas dugaan pungli yang dilakukan oleh pihak ketiga pemenang lelang parkir di Pasar Bitingan, yang telah memungut uang dari pedagang sebesar Rp 940 juta.
