“Dan bukan karena kebencian terhadap kucing,” imbuh Prantara.
Sementara itu Tim Hukum TNI akan menindak lanjuti proses hukum Brigjen TNI NA, khusus-nya menyangkut Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan) dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 (tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan).
Sebelumnya beredar video viral di media sosial Instagram @rumahsinggahclow, diketahui beberapa kucing ditemukan mati dan lainnya terluka parah dengan luka tembak.
Pertama kali kasus ini mencuat pada 16 Agustus 2022 ketika video pertama diunggah dan menggegerkan dunia maya.
Dalam video tersebut tampak kucing berlumuran darah tergeletak tak bernyawa di atas tanah. Setidaknya dari laporan video tersebut lima ekor kucing ditemukan tewas.
Sementara di video lain memperlihatkan seekor kucing mengalami luka parah di bagian mulut dan mata mengerang kesakitan.
Dari informasi unggahan tersebut, beberapa kucing yang terluka dibawa ke klinik, sementara lima kucing yang mati dilakukan autopsi untuk mengeluarkan peluru tersebut.
“Dua Kucing Kondisi tertembak sudah di bawa ke clinic, dan 5 kucing yang mati, akan di Autopsi untuk mengeluarkan pelurunya.. Teman teman Mohon bantu Terus Kawal, Ini Terjadi di Sesko TNI Martanegara. Siapakah Pelakunya ? sampai tega menembak kucing seperti ini,” tulis akun @rumahsinggahclow.***
