“Karena belum tentu PPPK itu lebih jelek (kinerjanya) dari ASN. Bisa jadi lebih baik. Jadi perlihatkanlah, buktikan,” ucapnya.
Pihaknya juga berharap, ke depan ada perubahan peraturan bagi PPPK. Kendati menjadi pegawai kontrak, mereka punya kesempatan untuk menduduki pejabat struktural, di mana biasanya diisi oleh ASN.
“Mudah-mudahan sukses. Dalam bekerja bisa lebih maksimal,” kata Hartopo.
Untuk diketahui, ratusan PPPK yang mengikuti masa orientasi di wilayah Kabupaten Kudus merupakan pegawai di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). Diantaranya, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora), Dinas Perdagangan, Disnakerperinkop dan UKM, Dinas Kesehatan Kabupaten, hingga Dinas Perdagangan. ***
