Tiga Jabatan Kepala OPD di Kudus Masih Kosong, Pendaftaran Segera Dibuka

Sekda Kudus Revlisianto Subekti. (NILA)

Meski demikian, Pemkab Kudus tetap memberikan syarat bagi mereka yang ingin menjadi kepala OPD. Syaratnya pun tidak jauh berbeda dari syarat seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) sebelumnya.

Terdiri dari seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Provinsi Jawa Tengah atau Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Selain itu, sedang atau pernah menduduki jabatan administrator (Eselon III.a) paling singkat dua tahun atau jabatan administrator (Eselon III.b) paling singkat tiga tahun atau jabatan fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat dua tahun.

Bacaan Lainnya

Kemudian, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki, secara kumulatif paling kurang selama lima tahun. Selanjutnya pangkat/golongan pendaftar serendah-rendahnya Pembina (IV/a) dan usianya maksimal 56 tahun per 1 Februari 2021.

Sedang pelamar dari luar Pemkab Kudus adalah mendapat persetujuan atau rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah. Serta berkomitmen dengan menandatangani pakta integritas.

Peserta juga tidak dijatuhi hukuman atau sedang tersangkut kasus pidana dan/atau tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin atau sedang dalam proses pemeriksaan disiplin pegawai.

Sebagai informasi, Kepala Dinas Perdagangan Kudus sebelumnya dijabat oleh Sudiharti yang saat ini sudah pensiun.

Kemudian, Kepala Bappeda Kudus sebelumnya adalah Revlisianto Subekti yang kini menjabat Sekda Kudus, dan Kepala Dinas PMD sebelumnya dijabat Adi Sadhono Murwanto yang saat ini menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kudus.***