KUDUS, ZONANEWS.ID — Sejumlah pekerjaan di Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) yang merupakan proyek Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi (Disnakerperinkop) dan UKM Kabupaten Kudus dihentikan.
Keputusan itu diambil karena penyedia jasa tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai masa kontrak yang telah disepakati sebelumnya.
Pekerjaan yang bersumber dari dana bagi hasil cukai haisl tembakau (DBHCHT) Pemkab Kudus tahun anggaran 2024 senilai Rp 13 miliar tersebut rencananya digunakan untuk 12 paket pekerjaan.
Lokasinya berada di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus atau di sisi barat Mapolres Kudus.
Sejumlah pekerjaannya meliputi pembangunan 4 gedung produksi, melanjutkan pembangunan pagar keliling, pembangunan Hanggar Bea Cukai, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), gapura, jalan, sumur resapan, serta lampu penerangan jalan umum (LPJU).
Sejumlah pekerjaan itu pun di antaranya merupakah proyek yang dilakukan pendampingan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus.
Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W Putro beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa pekerjaan di SIHT diminta untuk diputus atau dihentikan.
“Ada beberapa pekerjaan yang kita sarankan untuk putus kontrak,” ujar Henriyadi pada Minggu, 29 Desember 2024.
“Kami minta putuskan karena penyedia tidak bisa menyelesaikan sesuai progres timeline-nya,” lanjutnya.
