KUDUS, ZONANEWS.ID – Dalam periode Mei hingga September 2026, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap tiga perkara penyalahgunaan energi bersubsidi dengan motif memperoleh keuntungan ekonomi dari subsidi pemerintah.
Total estimasi nilai penyalahgunaan subsidi mencapai Rp 10,82 miliar
Ketiga perkara tersebut meliputi pengalihan LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung LPG non-subsidi di Sukoharjo, penyalahgunaan Bio Solar menggunakan kendaraan yang dimodifikasi juga penyalahgunaan barcode dan pelat nomor di Kebumen, serta penyalahgunaan Bio Solar di Demak.
Sales Area Manager Retail Sales, Achmad Rifqi, menyampaikan apresiasi atas kinerja aparat kepolisian. Aparat dinilai berhasil mengungkap puluhan kasus di sektor distribusi BBM & LPG sepanjang 2026.
Menurut Rifqi, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan komitmen kuat negara. Komitmen itu untuk memastikan distribusi energi subsidi tidak disalahgunakan.
“Penegakan hukum ini menjadi bukti bahwa negara hadir memastikan subsidi tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambah Rifqi.
Sebagai upaya pengendalian, Pertamina terus mengembangkan sistem subsidi tepat sasaran.
Salah satunya melalui pencatatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam pembelian LPG 3 kilogram di pangkalan resmi dan penyempurnaan transaksi BBM bersubsidi agar semakin tepat sasaran
Hingga awal September 2026, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah telah melakukan pemberian 180 sanksi kepada 180 SPBU dari total 1117 SPBU yang beroperasi di Jateng & DIY atau 16 persen.
Sanksi tersebut dijatuhkan didasarkan adanya laporan masyarakat maupun investigasi mandiri Pertamina Patra Niaga terhadap praktek penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang dilakukan oleh oknum operator/karyawan SPBU.
