Terbukti Lakukan Penggelapan Uang Calon Jemaah Umrah, Kaji Lyla Dituntut Penjara 3 Tahun 9 Bulan

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kudus, Tegar Mawang Dhita. (NILA)

Diketahui, 189 orang yang menjadi korban Lyla telah membentuk sebuah kelompok. Sehingga kata Tegar, uang Rp 160 juta tersebut akan dikembalikan kepada para korban melalui perwakilan kelompok tersebut, yaitu melalui saksi Mochammad Randis Wartono, Rusnadi, dan Ulin Nuha.

“Jadi uang tersebut kita serahkan ke tiga orang itu untuk nantinya dikembalikan kepada para korban lainnya secara proporsional menurut mereka,” ungkapnya.

“Kita juga sampaikan ke korban, kita imbau, uang yang dikembalikan bisa dibagi secara baik, jangan sampai menimbulkan masalah baru,” kata Tegar melanjutkan.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Kasi Pidum mengatakan, ada tiga kendaraan yang sebelumnya menjadi barang bukti yang ternyata belum lunas dibayar. Alhasil, tiga kendaraan itu pun dikembalikan kepada jasa penyedia kredit yang bersangkutan.

Rinciannya, 1 unit KBM Toyta Inova 2.4 V dikembalikan kepada PT BCA Finance Kudus, 1 unit SPM merek Piaggo Vespa kepada BCA Finance Multifinance Kudus, dan 1 unit SPM merek Yamaha X-Max C kepada PT Indo Mobil Finance Indonesia Kudus.

“Ada pula beberapa barang lainnya seperti handphone hingga laptop yang dirampas untuk negara, karena pada dasarnya perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah bentuk kejahatan,” ujarnya.

Proses persidangan kasus dengan terdakwa Kaji Lyla ini pun akan dilanjutkan pekan depan. Jadwalnya, pada Senin, 29 Juli 2024 persidangan di mulai pukul 09.20 sampai dengan selesai dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim bertempat di Ruang Sidang Cakra PN Kudus.***