Terdakwa Alfi Hidayat yang hadir secara daring di Rumah Tahanan Kelas IIB Kudus saat ditanya oleh majelis hakim soal putusan tersebut mengaku akan mempertimbangkannya terlebih dahulu.
“Akan saya pikir-pikir dulu yang mulia,” katanya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Bagus Ahmad Faroby mengaku akan mempertimbangkannya dan mempelajari atas keputusan majelis hakim.
“Saya akan mempelajari pertimbangan dari putusan majelis hakim dan akan saya laporkan dulu ke pimpinan,” ujarnya.
Salah satu nasabah KSP GMG Fajar asal Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kudus mengaku tidak puas atas putusan yang dari majelis hakim.
“Tidak puas, saya inginnya ya dikembalikan uang saya,” kata Fajar usai sidang.***
