Terbukti Bersalah, Hakim Jatuhkan Vonis 13 Tahun Penjara Bos KSP Giri Muria Group

Sidang putusan kasus tindak pidana perbankan dan TPPU yang digelar di Ruang Cakra PN Kudus, Kamis, 6 Juli 2023. (FOTO : RAHAYU)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah menjatuhkan vonis 13 tahun penjara serta denda puluhan miliar rupiah kepada Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group (GMG) Alfi Hidayat atas kasus perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) milih nasabah.

Sidang putusan tersebut di gelar di Ruang Cakra yang dipimpin oleh Hakim Ketua Wiyanto, serta dua Hakim Anggota yakni Dewantoro dan Sumarna, Kamis, 6 Juli 2023 sore tadi.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Wiyanto, bahwa Alfi Hidayat terbukti secara sah bersalah melanggar pasal 46 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 1992 tentang perbankan.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya itu, Alfi Hidayat juga dinyatakan terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Menjatuhkan pidana Alfi Hidayat pidana penjara 13 tahun, denda Rp 10 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar denda akan diganti dengan kurungan penjara enam bulan,” ucap Hakim Ketua saat membacakan putusan, Kamis, 6 Juli 2023.

Selanjutnya, majelis hakim hakim juga memberikan waktu selama tujuh hari untuk terdakwa mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Terdakwa Alfi Hidayat masih boleh mengajukan banding jika keberatan. Ada waktu tujuh hari yang bisa dipergunakan terdakwa untuk pikir-pikir terkait putusan ini. Jika tidak maka akan berkekuatan hukum tetap. Apabila terdakwa tidak puas maka keputusan ini belum berkekuatan hukum tetap,” katanya.