“Yang mengajukan dari perempuannya semua, Jadi yang satu pasangan sama-sama PNS, yang dua itu yang perempuannya PNS yang suaminya bukan berstatus PNS,” bebernya.
Mediasi yang berlanjut hingga tingkat BKPSDM, menandakan bahwa mediasi oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing tidak membuahkan hasil. Apabila, mediasi di BKPSDM masih gagal, maka akan berlanjut di meja mediasi Bupati.
Bupati akan turut melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan. Apabila masih ada peluang untuk kembali, maka disarankan untuk mempertahankan hubungan rumah tangga mereka.
“Walaupun dalam ajaran agama itu kan tidak dilarang tapi diberi izin, jadi pembinaan dilakukan terus sampai akhirnya berhadapan dengan bupati. Kalau tetap kukuh ya kembali kepada yang bersangkutan, yang penting tahapan dan syaratan sudah dilalui,” tandasnya.
Meski upaya pembinaan begitu ketat dilakukan, masih ada dua ASN yang tetap untuk berpisah dengan pasangannya masing-masing di sepanjang tahun 2026 ini.
Tulus menjelaskan bahwa pengajuan izin cerai tidak akan mempengaruhi penilaian kinerja dari ASN yang bersangkutan. Kendati demikian, pihaknya meminta agar setiap pegawai bisa menjaga hubungan baik dengan keluarganya. ***
