KUDUS, ZONANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus telah mengusulkan nominal upah mininum kabupaten (UMK) Kudus pada tahun 2023 sebesar Rp 2.439.813,99 kepada Gubernur Jawa Tengah.
Nominal ini mengacu pada formulasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Ri nomor 18 tahun 2022. Dimana, nominal tersebut didapat dari perhitungan penyesuaian nilai upah minimum (UM) tahun 2022 dengan tingkat inflasi 6,40 persen.
Nominal UMK yang diusulkan tersebut ketika disepakati oleh Gubernur Jawa Tengah, nantinya akan diterapkan untuk para pekerja dengan masa kerja 0 sampai 12 bulan. Sedangkan untuk masa kerja di atas 12 bulan akan disiapkan Surat Edaran (SE) Bupati Kudus.
Pemkab Kudus diketahui mengusulkan kenaikan UMK tahun 2023 sebesar Rp 146.755,73 dari UMK tahun 2022 sebesar Rp 2.293.058,26. Sehingga, usulan UMK Kudus ke Gubernur Jawa Tengah untuk tahun 2023 adalah sebesar Rp 2.439.813,99.
Hal ini berbeda dengan nominal UMK yang diusulkan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Kudus, yakni sebesar Rp 2.533.502,84. Nominal itu didapat dengan mengacu pula pada formulasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 18 tahun 2022.
“Kita pakai permenaker RI nomor 18 tahun 2022, tapi yang kita jadikan acuan adalah dari UMK yang diterima saat ini (tahun 2022) atau dari SE Bupati, nominalnya Rp 2.381.111,69,” ujar Sekretaris SPSI Moh Makmun, Minggu, 4 Desember 2022.
Sedangkan usulan UMK tahun 2023 dari Pemkab mengacu pada UMK tahun 2022 dari SK Gubernur Jawa Tengah yakni Rp 2.293.058,26. Sehingga muncul usulan UMK tahun 2023 sebesar Rp 2.439.813,99.
