“Karena PE kemarin katanya minus 1,98 persen, kenaikan UMK Kudus untuk tahun 2023 jadi berpengaruh dan tidak sesuai dengan harapan kita,” ucapnya.
Apabila hal ini tidak diindahkan oleh Bupati Kudus, maka pihaknya akan menggelar aksi keprihatinan.
“Aksi keprihatinan ini akan kita adakan, lebih tertuju karena Pertumbuhan Ekonomi di Kudus yang turun atau minus itu,” tegasnya.
Untuk diketahui, Pemkab Kudus mengusulkan kenaikan UMK tahun 2023 sebesar Rp 146.755 dari UMK tahun 2022 sebesar Rp 2.293.058. Sehingga, usulan UMK Kudus ke Gubernur Jawa Tengah untuk tahun 2023 adalah sebesar Rp 2.439.813. Nominal ini pun akhirnya ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah sebagai UMK Kudus tahun 2023.
Nominal itu sendiri mengacu pada formulasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Ri nomor 18 tahun 2022. Nominal tersebut didapat dari perhitungan penyesuaian nilai upah minimum (UM) tahun 2022 dengan tingkat inflasi 6,40 persen. ***
