Skema Baru Pembagian Kuota Haji, Kudus Berpeluang Berangkatkan Lebih Banyak Jemaah

Pendaftaran haji di Kabupaten Kudus. (Foto: Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Kuota jemaah haji reguler untuk tahun 2025 di Kabupaten Kudus diperkirakan akan mendapatkan tambahan. Hal ini menyusul diberlakukan kebijakan baru mengenai sistem pembangian kuota jemaah haji terbaru.

Perubahan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme baru pembagian kuota secara nasional.

Regulasi baru tersebut menggunakan tiga pendekatan utama, yaitu jumlah daftar tunggu per provinsi, jumlah penduduk muslim, serta kombinasi keduanya. Mekanisme ini dirancang untuk mewujudkan pembagian kuota haji yang lebih proporsional.

Bacaan Lainnya

Plt Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kudus, Muhammad Ulin Nuha, menegaskan bahwa kebijakan baru ini bertujuan mengurangi ketimpangan masa tunggu antardaerah.

Menurutnya, selama ini terdapat perbedaan signifikan antarprovinsi, sehingga diperlukan penyesuaian agar proses keberangkatan lebih adil bagi seluruh calon jemaah.

Disebutkan Ulin, Jawa Tengah menjadi salah satu provinsi yang kuotanya mengalami penambahan cukup besar, yakni naik 4.000 menjadi 34.112 jemaah untuk tahun 2026.