Sinergi Bea Cukai Kudus – Jatim II – Jateng DIY Berhasil Ungkap Peredaran Pita Cukai Palsu yang Melintas di Pati

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti (tengah) saat menunjukkan pita cukai palsu yang berhasil digagalkan atas sinergi antara Bea Cukai Kudus, Kanwil Jatim II, dan Kanwil Jateng DIY dalam konferensi pers pada Kamis, 8 Agustus 2024. (ZONANEWS.ID)

PATI, ZONANEWS.ID — Wujud sinergi antara Bea Cukai Kudus, Bea Cukai Kanwil Jawa Tengah dan DIY (Jateng DIY), dan Bea Cukai Kanwil Jawa Timur (Jatim II) berhasil mengungkap jaringan peredaran pita cukai palsu yang melintas di Kabupaten Pati, Jateng pada Rabu, 12 Juni 2024 lalu.

Atas kerja sama tersebut, pembeli, penjual, dan penyedianya pita cukai palsu berhasil diamankan dan sejumlah barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati untuk proses penuntutan.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti menjelaskan, peredaran pita cukai palsu tersebut terungkap berawal dari informasi adanya pemasok pita cukai palsu ke Jawa Timur,

Bacaan Lainnya

Kemudian tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Kudus, Kanwil Jateng DIY, dan Jatim II melakukan operasi penindakan dengan menghentikan sebuah sarana pengangkut berupa mobil Pickup merek Mitsubishi tipe L300 warna hitam nomor polisi E 8365 MK pada Rabu, 12 Juni 2024, pukul 00.15 WIB, di Jalan Raya Pati-Kudus KM. 4, Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.

“Dari hasil pemeriksaan, di dalam mobil tersebut ditemukan 749 lembar pita cukai yang diduga palsu disembunyikan di belakang kursi penumpang dan 10 karung tembakau di bak belakang,” ujar Lenni dalam konferensi pers dengan awak media pada Kamis, 8 Agustus 2024.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, MN (57) ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sopir AK (45) dan penumpang AS (46) sebagai saksi,” lanjutnya.

Kemudian, setelah tim gabungan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari informasi tersangka MN, ia mengaku mendapatkan pita cukai dari M (52), seorang warga Desa Purwogondo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Sementara tersangka M menerangkan bahwa pita cukai tersebut diperolehnya dari tersangka K (47) yang tinggal di Kelurahan Sembungharjo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

Lenni mengungkapkan bahwa kegiatan membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, dan menyediakan untuk dijual pita cukai palsu melanggar Pasal 55 huruf b Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun serta pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi dari tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut adalah dari Nilai Cukai, PPN, dan Pajak Rokok yaitu sebesar Rp222.156.396,” ungkap Lenni.

Berkas perkara ketiga tersangka tersebut, terang Lenni telah dilakukan penelitian formil dan materiil oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati dan telah dinyatakan lengkap pada Selasa, 30 Juli 2024. Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian dilimpahkan oleh Bea Cukai Kudus ke Kejari Pati hari ini.

“Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Pati atas perannya sebagai mentor penyidik Bea Cukai Kudus dalam memberikan petunjuk pengungkapan jaringan pita cukai palsu,” kata Lenni.