Pada masa Orde Baru, bangunan ini pernah digunakan sebagai SD Demaan. Berikutnya, bangunan ini pernah digunakan sebagai kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Capilduk), Kantor Penanggulangan Bencana Daerah, serta pernah digunakan sebagai kantor sekretariat Badan Amal Zakat Infaq dan Shodaqoh Kudus.
“Berdasarkan kajian terhadap data yang tersedia hingga saat ini, maka Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Kudus merekomendasikan kepada Bupati Kudus agar menetapkan Bangunan Sekolah Rakyat (Gedung Dekranasda) sebagai Bangunan Cagar Budaya peringkat kabupaten,” tuturnya.
Sedangkan, bangunan BPP Gebog yang berlokasi di Desa Besito, Kecamatan Gebog, diperkirakan mulai ada pada tahun 1943. Dimana, Balai Benih “Ngesti Moeljo” saat itu diresmikan oleh konsultan petani bernama Van Sandick.
Bangunan BPP Gebog dinilai memiliki nilai sejarah sebagai tonggak pertama kali akan adanya pendidikan dan pengajaran dalam bidang pertanian dan peternakan untuk masyarakat pribumi di Kudus.
“Jadi kita ajukan juga untuk BPP Gebog ini menjadi Cagr Budaya peringkat kabupaten,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, Bupati Sam’ani memberikan persetujuan untuk Gedung Dekranasda dan BPP Gebog menjadi Cagar Budaya peringkat kabupaten. Ia juga berpesan agar bangunan bersejarah tersebut dilengkapi dengan literasi perkembangan. ***
