Kemudian disinggung terkait izin penyelenggaraan dandangan di alun-alun Kudus, Halil memastikan bila semuanya merupakan keputusan bersama. Dinas PKPLH dikatakan Halil menerima surat permohonan izin berisi tradisi Dandangan dan untuk meningkatkan ekonomi UMKM di Kudus. Sebab itu, dinas pun memberikan izinnya.
“Ada surat kami tindaklanjuti karena surat tersebut berisi masalah tradisi Dandangan dan untuk meningkatkan (perekonomian) UMKM,” terangnya.
Lebih lanjut, Halil mengatakan bahwa tradisi Dandangan di Kabupaten Kudus sempat vakum selama tiga tahun terakhir karena pandemi covid-19. Demi mendongkrak perekonomian masyarakat Kudus, Pemkab Kudus pun memutuskan menyelenggarakan kegiatan seperti ini.
Sebagai informasi, tradisi Dandangan Kudus telah diselenggarakan sejak 12 Maret 2023 hingga 22 Maret 2023. Ribuan masyarakat Kudus tumpah ruah setiap harinya untuk datang dan menikmati tradisi menyambut bulan Ramadan tersebut.**
