“Dengan adanya Ranperda (tentang drainase), Dinas PUPR bisa menyiapkan rencana untuk pengembangan sistem drainase dan database drainase di Kudus,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dalam public hearing hari ini, Pansus 3 DPRD Kudus juga menyoroti potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemanfaatan sistem drainase, mencontoh keberhasilan Kota Solo.
Budiyono berharap, Ranperda ini dapat membuka peluang kegiatan ekonomi yang meningkatkan PAD Kudus di masa depan.
“Dalam upayan peningkatan ekonomi, nanti bisa diperjelas lewat Peraturan Bupati,” katanya.
Setelah public hearing, Pansus 3 akan melanjutkan pembahasan Ranperda ini dalam rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk membahas ketentuan mengenai sumur resapan sebelum air dialirkan ke drainase.
“Dengan Ranperda ini, diharapakan sistem drainase di wilayah Kudus menjadi lebih baik,” pungkasnya.***
