Sempat Kabur, Pelaku Perusakan Motor Pakai Celurit di Perempatan Johar Dibekuk Polsek Kota Kudus

Pelaku pengrusakan motor dengan sajam (baju kuning) tengah diintrogasi dengan didampingi oleh Kapolsek Kota Kudus, AKP Subkhan. (FOTO : RAHAYU)

Sementara korbannya atau pemilik motor yang dirusak yakni Failin Rudi, yang merupakan warga Desa Ploso, Kecamatan Jati, Kudus.

“Setelah itu kami lakukan penyelidikan, tapi pelaku yang jadi tukang parkir itu sempat melarikan diri, tidak berada di tempat kerja. Hingga akhirnya kami pantau hingga lengah dan kami tangkap pelaku,” katanya, Rabu (5/7/2023).

Kapolsek menjelaskan, kejadian perusakan motor ini berawal saat keduanya saling berpapasan. Namun saat itu, terjadi senggolan antar kendaraan kedua belah pihak dan menjadikan cek-cok.

Bacaan Lainnya

“Pelaku yang tidak terima langsung mengeluarkan sajam celurit yang dibawa dan merusak bodi motor korban dengan menggunakan celurit itu. Pengakuan pelaku, sebelum kejadian dia minum miras,” jelasnya.

Atas kejadian ini, pelaku dikenakan pasal berlapis. Yakni, pasal pengrusakan 406 KUHP Junto Undang-Undang Darurat karena menggunakan benda tajam.

”Untuk undang-undang darurat itu maksimal 15 tahun dan pengrusakan itu dua tahun, jadi kami lapis dua pasal,” jelasnya.***