Terkait dengan gedung operasional koperasi, Christian mengungkapkan bahwa sebenarnya pemdes telah menyediakan lahan kosong. Akan tetapi, sesuai dengan arahan Bupati Kudus, pihaknya akan memanfaatkan bangunan SD eks regrouping.
“Kebetulan di Desa Tanjungrejo ada empat lokal (bangunan eks regrouping), nanti biar didiskusikan kembali sesuai arahan bupati, saya rasa akan lebih menghemat anggaran,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris menyampaikan bahwa pihaknya mempersilahkan agar bangunan eks regrouping agar dijadikan sebagai tempat operasional Koperasi Merah Putih di masing-masing desa maupun kelurahan.
“Silahkan untuk SD yang regrouping kami hibahkan untuk desa untuk kantor bersama, bisa untuk operasional Koperasi Merah Putih dan kegiatan lainnya,” ucapnya.
Sam’ani juga membeberkan bahwa 40 persen desa dan kelurahan di Kudus sudah melaksanakan musdesus untuk pembentukan kepengurusan serta pengawas Koperasi Merah Putih. Diharapkan, percepatan pembentukan ini bisa berjalan baik.
“Alhamdulillah untuk notaris yang akan mengurus badan hukum koperasi merah putih, kita dapat bantuan dari Bank Jateng. Jadi, setiap desa dan kelurahan akan dapat support pengurusan badan hukum dari Bank Jateng,” tukasnya. ***
