Sejumlah Pengawasan Dilakukan Bawaslu Kudus Sebelum Masa Kampanye Pileg 2024

Bawaslu Kudus saat melakukan penertiban baliho caleg yang dinilai melanggar aturan sebelum masa kampanye PIleg 2024, Senin, 6 November 2023. (NILA)

Kemudian ketika ada caleg yang melanggar peraturan yang ada, Minan mengatakan bahwa ada sanksinya. Namun setiap pelanggaran juga akan dinilai, termasuk dalam pelanggaran berat, sedang, atau ringan.

“Kalau ada pelanggaran, tergantung pelanggarannya apa, bisa masuk pelanggaran hukum atau sebatas pelanggaran administrasi saja,” ucapnya.

Di samping itu, sebagai informasi, masa kampanye untuk para calon legislatif untuk Pemilihan Legislatif 2024 akan dimulai pada 28 November 2023. Terhitung selama 75 hari, para caleg memiliki waktu untuk kampanye hingga 10 Februari 2024.***

Bacaan Lainnya