Selesai melakukan kajian, pihaknya merekomendasikan agar Omah Kapal ditetapkan sebagai cagar budaya dan Pemkab Kudus menerbitkan SK tersebut.
“Jadi, pandangan saya pemerintah sudah peduli dengan diterbitkan SK, sehingga Omah Kapal bisa lestari,” paparnya.
Edi menambahkan, Omah Kapal yang beralamat di Jalan KHR Asnawi Kudus turut Kelurahan Damaran, Kota, Kudus itu milik perorangan atau pribadi. Meski demikian, pemerintah memiliki tugas untuk mengalokasikan dana untuk merawat bangunan bersejarah tersebut.
“jika merujuk ke Undang-undang Cagar Budaya di Bab VIII, Pasal 95 ayat (1) poin (i), ada ketentuan bahwa pemerintah/pemerintah daerah mempunyai tugas mengalokasikan dan bagi kepentikan pelestarian cagar budaya,” tegasnya. ***
