“Karena itu (masih nekat beroperasi), akhirnya peralatan karaoke yang ada di sana kami amankan,” ujarnya.
Arief menegaskan, penertiban kafe karaoke yang dilakukan Satpol-PP merupakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus nomor 10 tahun 2015 tentang usaha hiburan malam serta Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang ketertiban umum.
“Kedua regulasi itu dengan jelas melarang keberadaan usaha hiburan karaoke di Kudus,” tegasnya.
Atas semua ini, Satpol-PP meminta peran aktif masyarakat untuk melapor ketika mengetahui adanya kafe karaoke yang nekat beroperasi di Kudus.
Sebab, pendirian usaha karaoke terkadang luput dari jangkauan penegak Perda atau Satpol-PP. Aduan masyarakat penting agar pemberantasan tempat karaoke cepat dilakukan.***
