Sasar Siswa Sekolah, Polres Kudus Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor bagi siswa sekolah di Kudus, Senin, 8 Januari 2024. (dok. Istimewa)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Jajaran Polres Kudus gencar melakukan sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot brong pada kendaraan ke sejumlah tempat.

Terbaru, Satlantas Polres Kudus, Polda Jateng melaksanakan sosialisasi larangan knalpot brong ke sekolah-sekolah di Kota Kudus pada Senin, 8 Januari 2024.

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasatlantas AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan, sosialisasi yang dilakukan untuk memberantas penggunaan knalpot brong di Kota Kretek. Terlebih banyak pengguna kendaraan berknalpot brong usia sekolah.

Bacaan Lainnya

“Sosialisasi ini untuk menciptakan ketenangan sekaligus menegakan aturan berlalulintas,” ungkap Kasatlantas Polres Kudus.

Selama ini, menurutnya knalpot brong telah menjadi salah satu sumber kebisingan yang mengganggu ketenteraman di jalanan. Sebab itu melalui sosialisasi, Polres Kudus melakukan upaya preventif mengurangi kebisingan yang meresahkan akibat penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor.

Selain di lingkup sekolah, AKP I Putu Asti mengatakan bahwa sosialisasi juga dilakukan kepada komunitas otomotif, hingga kampanye melalui media sosial. Pihaknya juga aktif melakukan patroli untuk memantau dan mengedukasi pengendara yang masih menggunakan knalpot brong.