Sasar Siswa Sekolah, Polres Kudus Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor bagi siswa sekolah di Kudus, Senin, 8 Januari 2024. (dok. Istimewa)

“Harapannya dengan sosialisasi ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan peraturan lalu lintas terkait penggunaan knalpot yang tidak standar,” ujarnya.

Mengingat, dampak kebisingan dari knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga dapat berdampak negatif pada lingkungan sekitar.

“Masyarakat diharapkan dapat mendukung kebijakan ini demi menciptakan lingkungan yang lebih tenang dan nyaman bagi semua. Kepatuhan terhadap aturan tersebut menjadi langkah awal dalam menjaga ketertiban berlalu lintas,” kata AKP I Putu Asti.

Bacaan Lainnya

Kasatlantas juga meminta partisipasi aktif dari masyarakat dengan melaporkan jika menemui kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong kepada pihak berwenang.

Dengan terus digencarkannya sosialisasi ini, diharapkan mampu mengurangi penggunaan knalpot brong di jalan raya sehingga dapat menciptakan Kota Kudus yang lebih kondusif dan nyaman bagi semua pihak.***