Menurut Jajang, keberadaan Safe House 110 merupakan tindak lanjut program yang digagas Polda Jawa Tengah untuk memperkuat perlindungan masyarakat berbasis kemitraan antara kepolisian dan warga.
Ia menjelaskan, fasilitas tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tempat perlindungan sementara, tetapi juga menjadi sarana penerimaan aduan masyarakat serta penghubung dengan layanan darurat Call Center 110.
“Melalui Safe House 110, masyarakat dapat lebih mudah menyampaikan laporan maupun mendapatkan perlindungan sementara ketika menghadapi situasi yang membutuhkan penanganan cepat,” katanya.
Safe House 110 juga dapat dimanfaatkan untuk membantu penanganan awal berbagai kasus, seperti korban tindak pidana, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), korban perundungan, hingga warga yang berada dalam kondisi rentan dan membutuhkan tempat aman sementara.
AKP Jajang berharap program tersebut mampu mempererat sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
“Kami berharap keberadaan Safe House 110 dapat memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat serta memberikan rasa aman bagi warga yang membutuhkan pertolongan,” tegasnya.***
