Dari Kabupaten Kudus, beberapa anggota RTMM yang akan dikirim untuk mengikuti rapat tersebut. Untuk mengetahui bagaimana penerapan DBHCHT hingga jumlah penerima BLT yang bersumber dari dana cukai.
“Informasi lengkapnya nanti Hari Kamis,” ucapnya.
Namun mengaca pada tahun 2024, total ada sekitar 32 ribu pekerja rokok di Kudus yang mendapat BLT yang berumber dari DBHCHT Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Lalu ada sekitar 45 ribu pekerja rokok di Kudus yang menerima BLT dari DBHCHT Pemerintah Kabupaten Kudus. Di mana masing-masing pekerja menerima BLT sejumlah Rp 1,2 juta untuk 4 bulan yang dibagi dalam 2 tahap.
Disinggung mengenai pembagian BLT untuk tahun 2025, Subaan berharap tidak berbeda jauh dari tahun sebelumnya.
“Kami tidak mematok harus berapa kali, tergantung 30 persen pendapatan daerah. Kalau bisa ditambah yang tidak apa-apa, karena itu haknya pekerja rokok,” terangnya.
“Kami akan terus mengupayakan supaya dana 30 persen bisa untuk pekerja rokok, karena mereka yang punya hak menerima,” tegas Subaan.
Dirinya berharap, semua pekerja rokok di Kudus bisa menerima BLT Cukai nantinya. Tidak memandang itu pekerja baru atau sudah lama, sebab itu hanya berkaitan dengan perbedaan masuk saja.
“Mereka semua tetap pekerja rokok,” tutupnya.***
