RTMM Kudus Daftarkan Gratis 22 Ribu Keluarga Karyawan Bukan Penerima Upah Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

RTMM dan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kudus foto bersama dengan para karyawan yang menerima santunan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kamis, 8 Mei 2025. (Nila/Zonanews.id)

Menurut Subaan, melalui layanan JMO, karyawan bisa mengetahui berapa banyak saldo mereka di BPJS Ketenagakerjaan.

“Mereka (karyawan) akan makin semangat apabila mereka tahu persis kalau mereka didaftarkan jaminan hari tua sampai jaminan pensiun,” katanya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Vinca Meitasari, menyebutkan bahwa Kudus memiliki potensi besar dalam meningkatkan kepesertaan dari sektor informal.
‎
‎”Saat ini ada sekitar 70 ribu peserta BPU dan 150 ribu dari sektor formal. Kami terus berupaya menambah jumlah peserta melalui berbagai kanal, termasuk serikat pekerja seperti RTMM,” ujar Vinca.
‎
‎Pihaknya menjelaskan, peserta BPU memiliki akses terhadap tiga program utama BPJS, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Bacaan Lainnya

Jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan hingga Rp70 juta, serta beasiswa bagi anak sampai ke jenjang perguruan tinggi.

Sedangkan pekerja formal atau penerima upah JKK, JKM, JHT, Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sebab itu, Vinca mengajak semua peserta BPU yang sudah didaftarkan RTMM Kudus untuk aktif melanjutkan iuran tiap bulannya agar mampu merasakan manfaatnya.

“Harus dilanjutkan agar manfaatnya bisa dirasakan. Kalau tidak dilanjukan otomatis perlindungannya berhenti,” tutupnya.***