Resmikan Koperasi Desa Merah Putih Jati Wetan, Bupati Kudus Pesan Jangan Jadi Saingan Warung Kecil

Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris meresmikan Koperasi Desa Merah Putih Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kudus, Sabtu malam, 8 November 2025. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id)

Ia bahkan menegaskan bahwa Pemkab Kudus mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih sebagai bentuk dukungan nyata terhadap gerakan ekonomi kerakyatan.

Kepala Desa Jati Wetan, Agus Susanto, menegaskan bahwa pembangunan Gedung Graha Jati Semi dan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih adalah salah satu langkah strategis menuju kemandirian desa.

“Gedung ini akan kami jadikan sarana memperkuat ekonomi masyarakat, menumbuhkan semangat wirausaha, dan menciptakan kesejahteraan yang berkelanjutan,” ungkap Agus.

Bacaan Lainnya

Ketua Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Jati Wetan, Imam Wahyudi menambahkan, untuk sementara ini, koperasi setempat akan menggerakkan tiga jenis bisnis yakni gerai sembako, pupuk, dan agen BRILink.

“Kami akan berupaya untuk tidak bersinggungan dengan warung-warung kecil, jadi nanti akan kolaborasi atau nanti mereka bisa istilahnya kulakan di gerai kami,” tuturnya.

Terkait dengan arahan Bupati Kudus bahwa ASN wajib menjadi anggota koperasi, Imam menyebut bahwa dari 66 ASN yang ada di Desa Jati Wetan, sebanyak 14 ASN telah bergabung menjadi anggota.

“Ini ada empat ASN lagi yang sedang proses mengurus administrasi menjadi anggota koperasi juga, sementara yang lainnya belum ada koordinasi,” bebernya. ***