Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Disetujui DPRD bersama Bupati Kudus

Bupati Kudus dengan DPRD Kabupaten Kudus mendandatangani Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah. (NILA)

Sementara itu, Ketua Pansus II DPRD Kudus, Kholid Mawardi menyebut terdapat beberapa pembahasan penting yang terkandung di dalam laporan Pansus II dan penandatanganan keputusan DPRD mengenai persetujuan Ranperda Pajak Retribusi Daerah tersebut.

Diantaranya seperti tarif IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), perubahan tarif parkir serta pajak kendaraan bermotor.

“Soal tarif IMB itu kemarin sempat diperdebatkan, untuk rumah ibadah dan bangunan sosial memang sudah digratiskan, lah ini untuk rumah tinggal diminta untuk digratiskan lagi, tapi di pansus kami ada klasifikanya,” katanya.

Bacaan Lainnya

Anggota Komisi C DPRD Kudus tersebut menjelaskan bahwa dalam perubahan pastinya terdapat revisi di gubernur, hanya saja akan ada klasifikasi karena tidak dapat disamaratakan untuk digratiskan semuanya.

“Usulan Pansus III IMB dirubah menjadi PBG itukan digratiskan semua, sementara bila digratiskan semua maka akses keadilannya tidak merata. Sampai saat ini IMB PBG tetap 30 juta itu adalah angka wajar,” ungkapnya.

Di sisi lain, Bupati Kudus HM Hartopo menyebut bahwa pihaknya telah mendapatkan persetujuan kepada segenap Anggota DPRD Kudus terkait Ranperda tentang Retribusi Daerah dan Pajak Daerah berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka penandatanganan dapat dilakukan dengan tertib dan lancar.

“Kami sampaikan terima kasih atas persetujuan segenap Anggota Pansus II beserta OPD terkait, Fraksi dan Anggota DPRD Kabupaten Kudus sekalian untuk dapat menjalankan penandatanganan dengan baik pada hari ini,” kata Hartopo.***