KUDUS, ZONANEWS.ID — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan, mulai masuk tahap public hearing atau dengar pendapat.
Mengundang perusahaan skala kecil hingga nasional yang ada di Kabupaten Kudus, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) II mengajak semuanya untuk memberikan masukannya terkait Ranperda yang dimaksud.
Public hearing yang berlangsung di lantai 3 gedung DPRD itu cukup ramai siang ini. Banyak yang menyampaikan pendapatnya, bahkan ada yang merasa keberatan dengan Ranperda yang mulai dirancang.
Ketua Pansus II Kholid Mawardi menjelaskan, tujuan Ranperda CSR bukan untuk mengambil uang perusahaan. Pihaknya menegaskan bahwa tidak ada niat DPRD Kudus meminta uang perusahaan untuk dikumpulkan.
“Kita tidak dalam rangka mengepul duit, tidak. Kita tidak meminta duit perusahaan kita kumpulkan, tidak. Tapi mereka yang akan mengelola (CSR) sendiri, mereka sendiri yang akan membuat laporan. Program kerja memang dari kami, Pemerintah daerah, sehingga ada keselarasan,” terang Kholid selepas memimpin public hearing, Kamis, 16 Maret 2023.
Lebih lanjut, Kholid menjelaskan Ranperda CSR yang diinginkan Kabupaten Kudus. Selama ini pihak DPRD memahami bahwa perusahaan di Kudus telah memberikan CSR-nya dan berkontribusi baik membantu Pemkab Kudus.
