Pro Kontra Pembangunan Sumur ABT di Desa Kajar Kudus, Warga Geruduk Kantor PUPR Minta Kepastian

Seratusan warga Desa Kajar, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus saat datang ke Kantor Dinas PUPR Kudus untuk memastikan kelanjutan pembangunan sumur ABT di wilayahnya pada Selasa, 10 September 2024. (Nila/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Rencana pembangunan sumur Air Bawah Tanah (ABT) di wilayah Desa Kajar, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus menuai pro kontra dari sejumlah warga. Beberapa warga ada yang tidak setuju, sebagian lainnya banyak yang mendukung.

Alhasil, pembangunan sumur ABT yang sudah mulai dikerjakan, akhirnya dihentikan sementara.

Karena tidak segera mendapat kepastian, seratusan warga Desa Kajar menggeruduk kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus pada Selasa, 10 September 2024.

Bacaan Lainnya

Sekitar pukul 09.00 WIB, para warga yang rombongan naik mobil bak terbuka sampai di Kantor Dinas PUPR yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, turut Desa Rendeng, Kecamatan Kota, Kudus.

Turun dari mobil, mereka kemudian membentangkan sejumlah kertas bertuliskan permintaan agar pembangunan sumur ABT di Desa Kajar dilanjutkan. Salah satunya tertulis “Kami Warga Kajar Masih Butuh Sumur Bor (ABT)”.

Sebelum keadaan semakin gaduh, Dinas PUPR mengajak perwakilan warga yang datang untuk audiensi. Pihak yang minta dilanjutkan juga dipertemukan dengan pihak yang menolak.

Selain itu, ada pula Kepala Desa Kajar serta pihak-pihak terkait lainnya yang ikut dalam audiensi tersebut.

Sebagai salah satu pihak yang tidak setuju dengan pembangunan ABT di Desa Kajar, Sutikno mengatakan bahwa dirinya sebenarnya tidak menolak program sumur ABT.

“Bukan menolak programnya, tapi kenapa sumber mata air yang sudah lebih dari cukup, kenapa ABT-nya yang dibuat, sama-sama pakai anggaran, kenapa tidak menata itu (aliran air yang sudah ada),” ujarnya mewakili Aliansi Masyarakat Kajar usai audiensi.

Sutikno melanjutkan, sekitar tahun 2020 ada tim dari pemerintah provinsi Jawa Tengah yang sudah menyepakati agar sumber mata pemukaan bisa dimanfaatkan warga secara berkeadilan sosial. Bila ada kelebihan, bisa dialirkan ke sungai atau sawah petani.

Saat disinggung karena masih banyak warga Kajar yang setuju agar sumur ABT dilanjutkan, Sutikno tidak ingin berkomentar banyak.

“Ini aturan, kita berpijak pada aturan. Saya malah tanda tanya, ada ini (geruduk kantor Dinas PUPR) ide siapa,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Desa Kajar, Bambang Totok Subianto menjelaskan, baik dari Aliansi Masyarakat Kajar maupun warga Kajar lainnya, semuanya sama-sama ingin mendapatkan air bersih.